Skip to main content

Peran Perempuan Masa Kini; Emansipasi Kartini vs Feminisme



Peran perempuan masa kini, merupakan topik yang sedang hangat bulan April ini karena pada tanggal 21 terdapat satu momen penggaungan emansipasi perempuan. Hari Kartini adalah hari emansipasi perempuan di Indonesia. 
Mari kita ingat kembali ke zaman Kartini, apabila disebut kata “perempuan” pasti yang akan muncul dalam persepsi tiap orang adalah persoalan ketidakadilan gender, ketimpangan baik sektor pendidikan, sosial-kultural, patriarkhi, misoginis dan sebagainya, maka pantaslah perempuan zaman dahulu sering mendapat julukan secondary human after man yakni manusia yang menduduki posisi kedua setelah laki-laki.[1]
Namun hal tersebut tergerus seiring waktu berlalu. Sosok Kartini dan perempuan-perempuan ‘masa itu’ berjuang dengan cara mereka masing-masing untuk mendapatkan haknya sebagai manusia yang sama dihadapan hukum dan berhak mendapatkan keadilan dalam semua sektor terutama sektor pendidikan dan peran serta mereka dalam kehidupan sosial.
Upaya tersebut berbuah manis, Habis Gelap Terbitlah Terang, buku kumpulan surat-surat Kartini, mendapatkan perhatian khusus dan populer dikalangan masyarakat kala itu dan membuka mata banyak orang. Buku tersebut disusun oleh J.H. Abendanon dengan judul Door Duisternis Tot Licht. Buku itu dikirim ke Eropa setelah Kartini wafat. Arti harfiah dari Bahasa Belanda tersebut “Dari Kegelapan Menuju Cahaya”[2] dan Kartini terinspirasi dari Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat ke 257 yang berbunyi “yukhrijuhum minaz zulumati ilan nur” (...mengeluarkan manusia dari gelap jahiliyah/ kekafiran kepada cahaya/ Islam...).[3]
Kebanyakan orang tidak menyadari bahwa emansipasi yang ‘ditawarkan’ Kartini bukanlah Ideologi Feminisme yang diagung-agungkan Negara Barat. Kartini yang terinspirasi dari pemahamannya akan Al-Quran, sadar bahwa perempuan dan laki-laki sama kedudukannya di mata Allah. Dari situlah kiranya persamaan hak antara perempuan dan laki-laki ia kemukakan. Bahwasanya perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan dan peran sosial dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Perempuan ‘masa kini’ bukanlah perempuan yang hanya diam di rumah, yang kebanyakan orang mengidentikkan perempuan dengan ‘dapur, sumur dan kasur’. Perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana laki-laki karena seorang perempuan kelak akan menjadi sekolah pertama bagi anak-anaknya. Apabila ibunya berpendidikan, besar kemungkinan anak-anak mereka menjadi generasi yang pandai dan sukses di kemudian hari.
Di sisi lain, Al-Quran sudah menerangkan bahwasanya perempuan memiliki kodrat taat kepada suami (laki-laki) karena ridha Allah tergantung ridha suaminya. Titik inilah yang menjadi perdebatan emansipasi. Batasan-batasan emansipasi yang diagung-agungkan Negara Barat sebenarnya berbeda dengan emansipasi Kartini. Bila kita kaji lebih dalam, Kartini identik dengan Ideologi Islam sedangkan mereka menawarkan Ideologi Feminisme yang notabenenya perempuan sejajar dengan laki-laki. Dalam pandangan Islam perempuan dan laki-laki tidak sejajar secara horizontal ataupun vertikal. Menurut Nyai Dahlan, istri KH. Ahmad Dahlan, perempuan bukan subordinat laki-laki, mereka adalah partner.[4] Keduanya mempunyai peran yang seimbang walaupun tak sama.
Hematnya, peran perempuan masa kini, harus kembali kepada Al-Quran dan Al-Hadits; hukum yang sebenarnya mengatur segala hal tanpa pemisahan atau sekuler. Cara menafsirkan peranan tersebut haruslah berdasarkan fungsi strategisnya bukan secara konservatif. Perempuan mempunyai peranan sebagai pribadi yang bertanggungjawab atas dirinya sendiri (sebagai makhluk Allah), perempuan sebagai anggota keluarga (saat menjadi anak wajib taat kepada orangtua), perempuan sebagai istri yang taat pada suami, perempuan sebagai ibu dari anak-anaknya kelak yang harus mendidik dan mengurusi mereka dengan kesungguhan, perempuan juga sebagai makhluk sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat; berperan serta sebagai penggerak kemajuan umat (berdakwah), berperan serta dalam sistem lain seperti politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain sesuai dengan kemampuannya. Karena tidaklah Allah menciptakan apa saja tanpa alasan. Perempuan pasti punya kelebihan yang dari sana ia dapat berkontribusi dan bermanfaat asalkan semua partisipasinya tidak bertentangan dengan wahyu Allah.





[1] Ahmad Wahib, Menimbang Kiprah Kartini Masa Kini, Menuju Peradaban Yang Mencerahkan, diakses dari http://hamamburhanuddin.wordpress.com/artikel-2/sosial-budaya/menimbang-kiprah-kartini-masa-kini , 25 April 2014 Pukul. 19.00 WIB.
[2] Wikipedia, Habis Gelap Terbitlah Terang, Ensiklopedia Bahasa Indonesia, diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Habis_Gelap_Terbitlah_Terang , 25 April 2014 Pukul. 21.00 WIB.
[3] Ir. Faridul Farhan Abd Wahab, Tazkirah Sempena Nuzul Quran, Tadabbur Al-Engineer, diakses dari http://faridul.wordpress.com/2010/08/27/770 , 25 April 2014 Pukul 21.10 WIB.
[4] Arief Suhban, Fuad Jabali, Hamid Nasuhi, Jajat Burhanudin, Sirojudin Abas, Sukidi dan Syafiq Hasyim, Citra Perempuan Dalam Islam, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hlm. 7

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan panggilan Abu, Abi, Buya, dan Abati dalam Bahasa Arab

Bagi orang tua yang baru atau akan memiliki anak, tentu perlu memikirkan panggilan apa yang akan diajarkan kepada anaknya kelak. Panggilan dari anak kepada orang tua pastinya sangat bermakna. Namun di Indonesia panggilan anak kepada orang tua tidaklah rumit dan mempunyai makna umum. Panggilan dari anaknya berarti beliau tersebut merupakan bapak atau ibu dari anak ya ng memanggil. Contohnya: Bapak - Ibu, Ayah - Ibu, Ayah - Bunda, Papa - Mama, Papi - Mami, dll. Karena di Indonesia mayoritas muslim dan Bahasa Arab sangat populer, maka tidak jarang panggilan anak kepada orang tua dibiasakan menggunakan Bahasa Arab seperti Abi - Ummi. Namun banyak penggunaannya digeneralisir menjadi umum seperti layaknya Ayah - Ibu, padahal sejatinya panggilan tersebut adalah bahasa orang yang artinya akan berbeda jika tidak dilandasi ilmu. Berikut sy berupaya memberikan keterangan sekilas tentang perbedaan panggilan anak kepada orang tua dalam Bahasa Arab. Abu اب Untuk menunjukkan penghormatan kepada

Pengalaman Bekam Sembuhkan Sakit Kepala

Bekam atau hijamah merupakan salah satu pengobatan yang dianjurkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Caranya yakni dengan menyayat atau menusukkan jarum ke kulit dan setelah itu ada cup penyedot sehingga darah kotor yang mengandung racun keluar. Beberapa waktu lalu saya dan kakak ipar melakukan bekam. Seorang akhwat yang merupakan teman pengajian kami yang menjadi terapis bekamnya. Disini saya akan menceritakan pengalaman tersebut dan bagaimana tubuh saya rasakan saat bekam. Singkat cerita saya sering sakit kepala dan lumayan sering migrain di sebelah kanan. Pengobatan secara kedokteran sudah dilakukan sampai masuk ruang radiologi untuk CT Scan dan MRI dijalani. Hasilnya alhamdulillah tidak terlalu serius. Hanya ada swelling hemishper cerebri kanan dan sinusitis. Saya teringat untuk bekam agar bisa sembuh dan memiliki kesehatan lebih baik lagi. Sedikit menyesal karena terkesan agak lambat menyadari bahwa bekam yang merupakan sunnah untuk ikhtiar sembuh dari berbagai penyakit mal

Komite Pemilihan Raya Mahasiswa(KPRM)

KPRM adalah suatu keanggotaan yang sangat penting untuk mengelola sistem demokrasi dalam hal pergantian pengurus organisasi seperti Badan Mahasiswa. Kali ini KPRM yang dimaksud yakni dalam pergantian pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan(HMJ). Kedengarannya sangat simple. Hanya mengurus pemilihan ketua dan wakil ketua HMJ. Tapi tidak saat anda sudah masuk ke dalamnya. Kita sebagai anggota KPRM wajib tidak berpihak kepada calon manapun. Seperti miniatur Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang ada dalam pemerintahan negara kita. Kita akan merasakan kebersamaan dengan mahasiswa kelas lain yang baru saja kita kenal. Harus ada chemistry antara semua anggota agar timbul keterbukaan satu sama lain dalam penilaian atas calon ketua dan wakil ketua. Bukan chemistry untuk jatuh cinta antara dua insan berlainan gender, namun lebih pada rasa kekeluargaan. Dibutuhkan kepercayaan yang seutuh-utuhnya. Sesama anggota KPRM wajib merahasiakan segala keputusan yang telah diambil sampai waktunya tiba. Kerjasama un